Cirebon (ANTARA News) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah yang sudah tiga tahun menetap di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap pihak imigrasi dan akan dipulangkan ke negara asalnya.
Kepala Imigrasi kelas II Cirebon Eko Budianto di Cirebon, Jumat, mengatakan WNA tersebut sudah menetap selama tiga tahun dan sudah mempunyai istri.
Ia mengatakan WNA asal Suriah itu ditangkap oleh pihak Imigrasi bersama empat WNA lain karena melanggar beberapa pasal tentang keimigrasian.
Pihak Imigrasi menangkap lima WNA di tempat yang berbeda yaitu di kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu dan Kuningan.
Warga asal Suriah tertangkap di Kabupaten Kuningan, di mana ia telah mempunyai istri dan juga sudah berjualan di salah satu pasar di situ.
"Warga asal Suriah itu sudah berjualan sayur," tuturnya.
Ia menambahkan pihaknya akan memulangkan, karena WNA tersebut telah melanggar pasal 78 ayat 3 tentang "illegal stay".
Selain warga asal Suriah pihak Imigrasi juga menangkap empat warga negara asing lainnya yaitu warga asal Jerman, Korea, Tiongkok dan Jepang.
"Tiga warga negara asing yaitu dari Jepang, Jerman dan Korea melanggar pasal 116 tentang tidak membawa paspor dan sudah dikembalikan ke perusahaannya setelah bisa menunjukan paspor," tambahnya.
Sementara itu warga Tiongkok yang melanggar pasal 122 huruf A tentang penyalahgunaan visa juga akan di pulangkan ke negara asalnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015