Presiden (Joko Widodo) menugaskan Kementerian ATR/BPN RI untuk melanjutkan penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan berkaitan dengan kebakaran hutan,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menindaklanjuti kebijakan sanksi terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan pencegahan terkait kebakaran hutan.
"Presiden (Joko Widodo) menugaskan Kementerian ATR/BPN RI untuk melanjutkan penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan berkaitan dengan kebakaran hutan," kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Jumat.
Ferry mengatakan Presiden Jokowi mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) dengan kementerian dan lembaga terkait guna membahas pencegahan dan mengatasi kebakaran hutan.
Dari hasil Ratas itu, Ferry mengungkapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan pertama menghentikan seluruh proses permohonan HGU baru maupun perpanjangan yang lahannya terbakar.
Kebijakan kedua sanksi mengeluarkan lahan yang terbakar dari areal HGU yang diberikan kepada perusahaan.
Ketiga membekukan izin HGU yang areal lahannya terbakar lebih dari 40 persen.
Ferry menyatakan pemerintah juga mengambil langkah pencegahan kebakaran hutan dengan mewajibkan pemegang izin HGU memasang alat sensorik panas atau asap.
"Sebagai langkah awal pemadaman," ujar Ferry.
Selain itu, perusahaan pemegang HGU juga harus menyediakan perlengkapan pemadaman api pada setiap luasan 10 hektare.
Menurut Ferry, kebijakan pencegahan itu akan diterapkan mulai awal 2016 bagi perusahaan yang telah memegang HGU maupun pemohon HGU baru.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015