Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Koordinator Wilayah (Korwil) "The Jakmania" Doni terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) berisi penghasutan melalui media sosial.
"Sudah tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.
Tito menyebutkan jumlah tersangka penghasutan terhadap pendukung tim sepak bola Persija itu menjadi dua orang.
Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Doni sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik menetapkan Doni sebagai tersangka karena diduga terlibat komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Jakmania Febrianto yang berisi menghasut.
Tito menuturkan Doni dan Febrianto terlibat percakapan melalui pesan singkat guna merencanakan aksi penolakan kehadiran pendukung Persib (Bobotoh).
"Kita bukan permasalahan twitter saja namun ada beberapa komunikasi (Febrianto) dengan D (Doni) yang isinya mengetahui dan memahami rencana kekerasan," ujar Tito.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus Febrianto di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Minggu (18/10).
Febrianto diduga memposting informasi bernada memprovokasi melalui akun miliknya yakni "febri@bung_febri" pada 11 Oktober 2015.
Dari hasil penelusuran ketikan itu, menurut Krishna ditemukan komunikasi antara pelaku dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Kemayoran The Jakmania Doni yang membenarkan penyerbuan suporter Persija (The Jakmania) di kemayoran Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung (Bobotoh).
Akibat perbuatan itu, Febrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita telepon selular, komputer jinjing, akun twitter, facebook dan surat elektronik atasnama pelaku dan buku catatan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015