Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani akan menemui lima perusahaan melalui one-on-one meeting dalam kunjungannya ke Amerika Serikat mendampingi Presiden Joko Widodo pada 25--28 Oktober 2015.
"Ada lima perusahaan AS dari sektor farmasi, manufaktur serta makanan dan minuman yang dijadwalkan bertemu. Umumnya memang lebih banyak perusahaan yang akan dan sudah memastikan akan melakukan perluasan," kata Franky dalam kumpul media di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, mekanisme pertemuan satu per satu atau "one-on-one meeting" memang telah diinisiasi oleh oleh tim BKPM di AS.
Harapannya, pertemuan tersebut bisa menguatkan keputusan investor asal negeri Paman Sam untuk berinvestasi di Indonesia.
Menurut Franky, pertemuan yang biasanya berlangsung paling lama satu jam itu biasanya diisi oleh pertanyaan calon investor mengenai investasi di Tanah Air.
"Biasanya di one-on-one meeting itulah keputusan (jadi tidaknya investasi) diambil," ujarnya.
Franky menuturkan, pihaknya juga ambil bagian dalam pertemuan tingkat tinggi investasi yang akan dihadari ratusan pengusaha AS.
BKPM, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, serta Pendiri GoJek Nadiem Makarim akan menjadi pembicara dalam ajang tersebut.
"Di investment summit itu kami perkenalkan potensi bisnis teknologi informasi dan komunikasi (ICT), perdagangan dan investasi itu sendiri," katanya.
Lebih lanjut, Franky menuturkan, dalam forum tingkat tinggi investasi itu, pihaknya akan mengujicoba penerbitan izin prinsip langsung di tempat (on the spot) bagi investor AS yang berminat menanamkan modal di Indonesia.
"Kalau ada yang serius, saya bisa keluarkan izin prinsipnya di tempat," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah cepat yang baru pertama kali dilakukan itu akan memberikan kepastian akan adanya investasi sekaligus dukungan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Ada pun untuk mekanisme penerbitan izin investasi, menurut dia, akan disederhanakan tanpa mengurangi substansi.
Franky juga mengatakan tidak ada persyaratan khusus seperti minimal nilai investasi, kecuali untuk sektor jasa.
"Yang disederhanakan itu misal izin prinsip itu sifatnya sementara. Jadi enam bulan harus dilengkapi. Tapi itu sudah dianggap sebagai komitmen," jelasnya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015