"Apabila mereka melakukan demo dengan menutup jalan tol, maka hal itu tidak sah, karena melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Direktur Utama PT JLJ Yudhi Krisyunoro, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut undang-undang, kata Yudhi, aksi mogok kerja adalah hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja yang dilakukan secara sah dan tertib akibat gagalnya suatu perundingan.
Yang dimaksud tertib adalah dalam melakukan demo, tidak diperbolehkan mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau mengancam keselamatan jiwa, harta benda milik perusahaan atau masyarakat.
"Memang benar, kami sudah melakukan perundingan dengan pihak serikat dan kami paham bahwa demo adalah hak pekerja. Namun bila demo tersebut dilakukan dengan tidak tertib dan melanggar undang-undang, maka bisa kami katakan bahwa demo tersebut tidak sah," katanya.
Menurut Yudhi, pihaknya juga harus menjaga hak-hak pemakai jalan tol yang tidak mau terhambat karena demo ketika melintas di jalan tol karena mereka punya hak untuk melewati jalan tol.
"Hak pemakai jalan tol juga harus diperhatikan, dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kelancaran pengguna jalan saat melintas di jalan tol kami," ujar Yudhi.
Oleh karena itu, Yudhi menegaskan, bahwa perusahaan yang dipimpinnya bertanggung jawab untuk melayani masyarakat yang akan melintas di jalan tol.
Jadi, katanya, apabila ada pihak-pihak yang akan mengganggu fungsi jalan tol, akan dilakukan tindakan tegas kepada mereka.
Selain itu, Yudhi menambahkan bahwa aksi mogok yang akan dilakukan oleh karyawan yang tergabung dalam SKJLJ adalah tidak sah.
Seharusnya, kata dia, selain mengajukan surat permohonan mogok kerja, instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menimbulkan pemogokan kerja dengan mempertemukan para pihak di meja perundingan.
"Namum sebelum seluruh proses tersebut dilakukan, karyawan SKJLJ ngotot untuk melakukan aksi mogok kerja," ungkap Yudhi.
Oleh karenanya, Yudhi beserta jajarannya tetap akan menindak tegas apabila pelaksanaan demonstrasi sampai mengganggu ketertiban umum.
Demo yang dikoordinir SKJLJ ini dilakukan karena mereka tidak ingin bergabung dengan PT Jasa Layanan Operasi (JLO), Anak Perusahaan Jasa Marga yang bergerak di bidang jasa layanan operasional jalan tol.
Namun, berkat sosialisasi yang dilakukan oleh Manajemen JLJ, dari 2.800 karyawan PKWT PT JLJ, sekitar 90 persen diantaranya sudah bersedia untuk bergabung dengan PT JLO sebagai karyawan tetap.
Hal itu karena mereka menganggap gaji, tunjangan kesehatan dan kesejahteraan di PT JLO lebih pasti dibanding perusahaan sebelumnya.
Sedangkan sekitar 10 persen atau sekitar 280 karyawan belum bersedia untuk bergabung dengan JLO.
"Alhamdulillah, sebagian besar karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sudah bergabung dengan PT JLO. Sehingga PT JLJ nantinya akan lebih fokus terhadap pengoperasian Jalan Tol JORR," kata Yudhi.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015