Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat, Syarif A Alkadri, mendukung pemberian sanksi berat kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak seperti dikebiri.


Menurutnyam dari 2010 hingga 2014 telah terjadi kekerasan terhadap anak hingga mencapai 22 juta anak. “42 persennya adalah kekerasan seksual pada anak-anak," kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.


“Karena itu,penambahan hukuman kebiri merupakan langkah yang tepat untuk memberantas kejahatan seksual kepada anak,” kata Syarif.


Selain itu, hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak harus dimasukkan dalam extra ordinary crime. Saat ini, sanksi yang berlaku bagi pelaku kekerasan seksual pada anak sebagaimana yang terdapat dalam UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak sangat ringan, yakni tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


"Sekarang ini kan KUHP juga sedang direvisi. Mudah mudah bisa dimasukkan kedalam KUHP dan disana ditingkatkan untuk penambahan hukuman," kata Alqadri.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015