Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Setya Novanto, menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mengeluarkan Perppu Kejahatan Seksual. Salah satu pasalnya berisi tentang pengkebirian terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Saya juga merasa miris, akhir-akhir ini di negeri kita kejahatan seksual semakin hari semakin meningkat. Apalagi kejahatan ini dialami oleh wanita dan anak-anak kita. Saya tidak bisa membayangkan perasaan seperti apa yang dialami oleh para korban dan kelurarganya," kata Novanto dalam rilisnya di Jakarta, Jumat.


Ia menyebutkan, patut juga kita merasa khawatir dengan masa depan bangsa kita, jika anak-anak harus mengalami hal yang demikian. Seperti yang terjadi di Bali dan Kalideres Jakarta Barat baru-baru ini.

"Saya mengapresiasi pihak-pihak yang telah berupaya keras dan telah menaruh perhatian besar terhadap kasus kejahatan ini. Apalagi Presiden dengan KPAI berserta jajaran Menteri terkait telah melakukan rapat di Istana Negara membahas hal ini," kata dia.

Untuk itu, dirinya menyarankan kepada pemerintah, ada beberapa hal yang perlu dikaji sebelum Perppu Kejahatan Seksual ini dikeluarkan. Apalagi rencana Perppu ini pasti menjadi pro-kontra di masyarakat.

"Adapun yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum mengeluarkan Perppu Kejahatan Seksual yaitu, hukum kita tentang hak konstitusi warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 b ayat 1 yg berbunyi "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah," katanya.

Kemudian, hukum lainnya dalam KUHP pasal 287 dan 292 juga disebutkan adanya hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Ia juga akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini. Agar ada hasil yang terbaik untuk kita semua.

"Saya setuju, harus ada ada efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual. Namun perlu ada kajian yang matang dari pemerintah agar hukuman bagi kejahatan ini mendapat dukungan dari semua pihak," demikian Novanto.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015