"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sudah keluar. Tentunya kita di KLHK akan meminta penjelasan kepada teman-teman di Kemdag terkait dengan mekanisme pengaturan lebih lanjut ekspor produk kehutanan, karena ada beberapa implikasi," kata staf ahli bidang ekonomi sumberdaya alam KLHK Agus Justianto di Jakarta, Kamis.
Terdapat poin-poin penting yang, menurut dia, perlu penjelasan lebih lanjut dari Kemdag mengingat selama ini ketentuan menyebutkan dokumen V-Legal yang menyatakan produk kayu tujuan ekspor tersebut memenuhi standar verifikasi legalitas kayu yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).
Namun ada salah satu pasal dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan menyebutkan bahwa produk ekspor yang masuk dalam kelompok B terdiri dari 15 nomor pos tarif tidak perlu memiliki V-Legal, namun produk tersebut harus berasal dari bahan baku legal.
"Ini perlu penjelasan, karena nanti di bea cukai, mereka harus bisa memastikan apakah produk tersebut disertai dokumen yang berasal dari SVLK atau tidak. Selama ini untuk memastikannya ada dokumen V-Legal, nah kalau dihilangkan untuk mengetahui bahan baku legal atau tidak siapa yang verifikasi," ujar dia.
Ia mengatakan jika verifikasi dibebankan ke bea cukai tentu tidak akan sanggup.
Menurut dia, terkait SVLK belum sepenuhnya dipahami oleh Kemdag. Verifikasi hulu dan hilir perlu dilakukan, karena dalam satu sistem rantai pasokan kayu berarti dari hulu dan hilir yang semuanya harus dipastikan legalitasnya.
"Kalau di hilir ada produk yang dikecualikan, sistem ini tidak akan berjalan sempurna karena ada celah masuk kemungkinan terjadinya sumber-sumber kayu ilegal," katanya.
Ia mencoba mengingatkan bahwa semangat SVLK sejak awal adalah tata kelola kehutanan yang baik, tidak mengorbankan keberlanjutan hutan. Karena kondisi saat ini pun kayu-kayu dari aktivitas ilegal tidak bisa dipungkiri masih ada.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah melalui Kemdag merelaksasi ketentuan ekspor produk industri kehutanan dengan tidak lagi mewajibkan dokumen V-Legal sebagai syarat dokumen kepabeanan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang akan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 19 Oktober 2015.
Selain pembebasan V Legal, regulasi tersebut juga menghapus ketentuan mengenai ekspor produk industri kehutanan yang berbahan baku kayu ulin, ketentuan mengenai deklarasi ekspor oleh industri kecil dan menengah (IKM), dan mengenai eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK).
Meskipun sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas T Lembong mengatakan SVLK merupakan sistem yang canggih dan bagus sehingga akan terus mendapat dukungan dari Kementerian Perdagangan. Namun demikian kebijakan terkait penghapusan mekanisme SVLK dalam pengaturan ekspor produk kehutanan tetap ditandatangani.
"Kami apresiasi kerja keras dari Kementerian LHK yang bekerja sama dengan negara destinasi ekspor kayu untuk menciptakan sistem itu, dan sekaligus memberikan nilai tambah terhadap ekspor kayu dan produk kayu dari Indonesia," kata Thomas sebelumnya.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015