Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat Pansus RUU Tapera DPR RI dan Pemerintah di ruang KKI Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, meliputi jadwal dan mekanisme kerja Pansus.
Pada rapat tersebut wakil dari Pemerintah yang hadir yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan yang diwakili Dirjen Perbendaharaan, dari Kementerian Tenaga Kerja dan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, Mukhammad Misbakhun mengatakan, pada rapat Pansus hari ini juga dibacakan Surat Presiden dan Amanat Presiden perihal RUU Tapera, tanggal 25 Agustus 2015.
Menurut Misbakhun, dalam surat Presiden itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU Tapera tersebut.
"Dalam hal ini, Fraksi Partai Golkar DPR menilai perlu adanya peningkatan peran negara untuk meningkatkan ketersediaan pangan, sandang dan papan," katanya.
Menurut dia, ketersediaan papan ini perlu penguatan aturan yang kuat dan menunjang komitmen negara dalam pengadaan papan untuk rakyat sebagai bagian upaya negara meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Fraksi Partai Golkar DPR RI, menurut Misbakhun, berharap dalam pembahasan RUU ini, kedua pihak memiliki visi dan misi sama untuk membuat regulasi yang
menjamin hak warga negara mendapatkan tempat tinggal yang layak," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015