Kewenangan Polri mengidentifikasi dan registrasi kendaraan bermotor semata-mata soal efektifitas dan historis penyelenggara negara,"Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kewenangan Polri efektif dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kewenangan Polri mengidentifikasi dan registrasi kendaraan bermotor semata-mata soal efektifitas dan historis penyelenggara negara," kata Yusril saat menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.
Yusril menuturkan apabila kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dilimpahkan kepada lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maka tidak akan efektif karena tidak memiliki personil di daerah.
Adapun petugas Dinas Perhubungan di daerah, menurut Yusril tidak memiliki hubungan langsung dengan Kemenhub karena berada di bawah koordinasi pemerintah daerah (Pemda).
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan negara akan kesulitan mengidentifikasi kendaraan jika penerbitan itu tidak berada di bawah Polri.
Yusril menambahkan permohonan uji materi kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB termasuk kategori konstitusional komplain sehingga bukan obyek konstitusional yang bisa diuji di MK.
"Apalagi uji materi ini tidak batu uji dalam UUD 1945 sebab kewenangan itu hanya diatur undang-undang," tutur Yusril.
Karena itu Yusril memperkirakan hakim MK akan menolak uji materi dari pemohon karena tidak cukup alasan pasal yang diuji itu bertentangan dengan UUD 1945.
Yusril juga berpendapat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor cukup penting ditangani Polri guna mencegah tindak pidana dan masyarakat tidak sembarangan berkendaraan.
Sebelumnya, seorang warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.
Beberapa butir pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.
Para pemohon menganggap kebijakan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
Pemohon juga menilai kepolisian tidak berwenang mengurus administrasi penerbitan SIM, STNK dan BPKB namun hanya sebatas mengamankan dan menertibkan masyarakat.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015