"Kebutuhan saat ini 120 ribu ton per tahun. Untuk mencapai 1,2 miliar dollar AS, kami butuh bahan baku tiga kali lipat dari itu," kata Sekjen Amkri Abdul Sobur di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, lanjut Sobur, Amkri tetap mendukung diberlakukannya Permendag Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 yang diterbitkan tentang ketentuan ekspor rotan, di mana didalamnya terdapat aturan larangan ekspor rotan dalam bentuk rotan mentah dan rotan setengah jadi.
"Hal ini mengingat industri mebel dan kerajinan rotan di dalam negeri sangat membutuhkan bahan baku untuk semua jenis rotan," kata Sobur.
Disamping itu, tambahnya, seluruh sumber daya alam yang dimiliki harus diplah di dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah.
Menurut Sobur, dengan diterbitkannya Permendag tersebut, industri mebel dan kerajinan rotan di dalam negeri mulai bergairah, yang sebelumnya mengalami kelesuan.
Hal ini terlihat dari perkembangan ekspor produk rotan olahan yang sangat signifikan, yaitu ekspor pada 2011 hanya sebesar 117,22 juta dollar AS dan pada 2014 ekspor menel dan kerajinan rotan menjadi 264,9 juta dollar AS.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015