Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak dengan pengenaan hukuman kebiri diwacanakan sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari kejahatan seksual.
"Kalau dikatakan kebiri itu melanggar HAM, sekarang bagaimana dengan hak anak yang menjadi korban, bagaimana hak orang tua yang anaknya menjadi korban, bagaimana anaknya yang menjadi korban lalu kecanduan," katanya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan solusi masalah itu harus cari bersama-sama untuk memastikan hak anak untuk mendapat perlindungan terpenuhi.
Menteri Sosial menjelaskan pula bahwa pengebirian nantinya tidak akan diterapkan pada semua pelaku kekerasan seksual pada anak, akan ada kriteria dan klasifikasi pelaku kejahatan yang dikenai pemberatan hukuman dengan kebiri.
"Misalnya diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual, terutama yang menimbulkan efek berantai. Jadi misalnya predator menimbulkan predator berantai, dia melakukan sodomi bisa menimbulkan sodomi berantai, kalau dia paedofil bisa menimbulkan paedofil berantai," katanya.
Ia mengatakan, "pengebirian bisa dilakukan dengan cara apa saja misalnya dengan bedah syaraf libido, bisa dengan suntik, bisa mengoles bahkan bisa dengan minuman."
Pemerintah sudah menyetujui pemberatan hukuman dengan "kebiri" syaraf libido terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dan saat ini sedang membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menerapkan pemberatan hukuman itu.
"Jadi nanti kalau ada korban-korban anak lagi, pasti ditanya pemerintah di mana? Jadi pemerintah harus mengambil sebuah kebijakan untuk perbaikan perlindungan anak ke depan," katanya.
Menteri Sosial menyatakan semua elemen boleh memberikan pendapat terkait rencana penerapan pemberatan hukuman itu.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015