Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mengapresiasi upaya pemerintah yang akan mengkaji hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Menurut Deding Ishak kepada pers di Jakarta, Kamis, saat ini terjadi darurat kekerasan terhadap anak. "Saya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi," kata Deding Ishak.
Tentang hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan anak, Deding menilai semangatnya adalah karena masalah kejahatan seksual terhadap anak ini sangat biadab dan Indonesia sedang berada dalam keadaan darurat kejahatan anak. "Hukuman kebiri itu layak," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, salah satunya dengan pengebirian syaraf libido.
"Tadi digelar rapat terbatas (ratas) terkait pencegahan kekerasan terhadap anak dan Presiden setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelakunya," kata Mensos dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa (20/10).
Upaya serius pemerintah untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dilakukan dengan pemberatan hukuman dan pengebirian syaraf libido pada para predatornya.
Selain setuju adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Kesehatan (Menkes), semua saling memberikan masukan agar dilakukan pengebirian syaraf libido terhadap predator anak.
Sedangkan, untuk pertimbangan hukuman menjadi kewenangan Jaksa Agung dan Kapolri dengan memberikan ilustrasi dan statifikasi. Kekerasan terhadap anak tidak hanya dalam bentuk paedofil, sodomi dan kekerasan seksual, tetapi lebih pada kejahatan berat.
"Namun, pada prinsipnya Presiden setuju dengan berbagai usulan yang disampaikan dalam ratas tersebut," ujarnya.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015