"Panja PA meminta Presiden segera melakukan terobosan dan langkah-langkah strategis dan progresif demi penyelamatan masa depan anak-anak Indonesia. Panja PA meminta agar Presiden perlu mengefektifkan isi Inpres tersebut," kata Malik di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Panja PA DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, terutama pada pasal penegakan hukum (pasal 81 dan 82).
"Panja PA DPR RI setuju bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak harus diperberat. Hukuman harus dengan tuntutan berlapis dan hukuman fisik yang membuat efek jera," kata Malik.
Untuk aspek kelembagaan, Panja PA DPR RI mendesak Presiden mengubah status Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak /PP dan PA menjadi kementerian teknis.
"Status ini penting agar Kementerian PP dan PA lebih kuat dari sisi otoritas dan wewenang pada ranah teknis," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.
Pada aspek anggaran, Panja PA DPR RI mendesak agar pemerintah mendukung alokasi anggaran terutama kepada Kementerian PP dan PA dan Kementerian Sosial untuk memperkuat aspek rehabilitasi korban kekerasan terhadap anak.
"Panja PA DPR RI menyayangkan rencana pengurangan anggaran oleh Kementerian Keuangan terhadap Kementerian PP dan PA sampai Rp500 miliar," sebut politisi PKB itu.
Untuk aspek partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, Panja PA mendesak pemerintah, terutama kementerian terkait untuk membangun partisipasi aktif masyarakat. Hal ini penting, karena selama ini masyarakat masih pasif terhadap pentingnya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak.
"Panja PA juga bersepakat merekomendasikan kepada Presiden RI agar segera mengambil kebijakan dan keputusan politik bahwa kekerasan terhadap anak sekarang dalam posisi darurat," kata Malik.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015