Jakarta (ANTARA News) - Hukuman tambahan berupa kebiri atau kastrasi akan segera diberlakukan bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam bentuk penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Spesialis Andrologi dan Seksologi dari RS Siloam, dr. Heru H. Oentoeng, M. Repro, Sp. And, FIAS, FECSM menjelaskan, kebiri adalah menghilangkan testis sebagai tempat diproduksinya benih sperma dan hormon testoteron.
"Dampaknya, hilangnya testoteron akan membuat gairah seks seseorang menurun drastis sehingga gejala fisik seperti kegemukan, impoten atau mandul akan terjadi pada seseorang yang telah dikebiri," kata dokter Heru di Jakarta, Rabu.
Kebiri bisa dilakukan dengan beberapa cara antara lain dengan operasi bedah dan penyuntikan zat kimia tertentu.
"Tekniknya bisa dengan membuang buah pelir atau testis melalui operasi, dipotong lalu sisanya diikat kemudian dijahit, itu nanti dilakukan oleh ahli bedah urologi," katanya.
Pakar seksolog lainnya, dr Boyke Dian Nugraha mengatakan, dengan pembedahan maka akibatnya gairah seks seseorang akan hilang.
"Kedua testis diangkat sehingga dia tidak punya lagi gairah seks karena sumber testoteron sebagai hormon gairah pembangkit gairah seks hilang," kata dokter Boyke.
Selain itu, ada metode injeksi dengan obat yang menekan produksi testoteron sehingga membuat hormon tersebut seolah-olah hilang.
"Tapi itu harus dilakukan berulang kali dan obatnya mahal, ya mungkin negara mampu membelinya tapi apa iya efektif? Wong operasi saja enggak efektif kalau tanpa rehabilitasi apalagi cuma obat. Nanti bagaimana kalau dia tidak datang saat waktunya penyuntikan? Apakah petugas mau datang menjemput?" katanya.
Wacana lain adalah dengan menyuntikkan hormon estrogen pada pelaku sehingga membuatnya memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan.
"Suntik estrogen itu seperti suntik KB, sekarang banyak itu transgender yang pakai suntik itu supaya kulitnya mulus, kencang seperti perempuan tapi apa efektif? Buktinya di otak mereka gairah enggak hilang. Mereka masih turun ke jalan, wong otaknya masih pengen."
Intinya, kata dokter Heru, pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus direhabilitasi agar kesehatan jiwanya membaik.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015