Kupang (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT berhasil mengamankan 35 paket narkoba jenis ganja yang akan diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kupang oleh salah seorang narapidana berinisial WS (28).
"WS ditangkap setelah kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman ganja ke lapas itu pada Senin (19/10) lalu, sehingga kami juga bersiap siaga di lokasi," kata Ditresnarkoba Polda NTT Kombes Pol Kumbul KS kepada wartawan saat mengelar kasus tersebut di markas Polda NTT, Rabu.
Usai dilakukan penangkapan lanjut Kumbul, WSpun langsung diperiksa dan dari hasil pemeriksaan tersebut didapati sejumlah paket ganja yang disembunyikan di dalam salah satu bungkusan biskuit yang kemudian ditimpa dengan biskuit wafer untuk mengelabui petugas. Ws sendiri menurut pengakuan Kumbul tidak tahu menahu apa yang terdapat dalam plastik tbiskuit clasik tersebut.
Pihak kepolisian Polda NTT kemudian melakukan pemeriksaan saat itu memang untuk mencari tahu siapa pemilik dari barang haram tersebut, usai pemeriksaan di ketahui bahwa barang tersebut adalah milik R (48) tahun yang juga merupakan seorang narapidana dan juga penghuni Blok Narkotika di kamar nomor delapan.
"R ini sudah sering terlibat dengan kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada bulan Maret 2012 dan sudah di vonis selama empat tahun penjara dengan barang bukti sebanyak lima paket ganja," ujar Kumbul.
Kumbul menambahkan, selain telah divonis selama empat tahun, R juga pernah ditangkap di Lapas Dewasa Kelas II A Kupang dalam kasus yang sama pada bulan November 2012 dan divonis lima tahun penjara dengan barang bukti satu paket ganja.
"Terkait penangkapan WS dan R tersebut, kami sudah lakukan pemantauan di Lapas tersebut selama kurang lebih satu minggu yang pada akhirnya membuahkan hasil pada pada hari Senin," ujarnya.
Kumbul bersama sejumlah stafnya saat ini masih terus menyelidiki apakah ada kemungkinan mafia di balik kasus peredaran narkoba di lapas Kupang yang baru pertama kali ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Polda NTT.
Sementara itu untuk barang bukti yang diperoleh dari hasil penangkapan tersebut terdiri dari satu bungkus plastik berwarna merah bertuliskan clasik yang didalamnya berisi biskuit wafer, satu bungkus plastik berwarna yang sama yang didalamnya berisi 35 paket ganja serta satu buah handphone.
Hukuman yang diberikan kepada R sebagai pemilik ganja tersebut menurut Kumbul akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lambat 20 tahun dan diberikan denda minimal satu milliar dan maksimal 10 milliar.
"R masih kita tahan di Polda untuk diperiksa, usai pemeriksaan baru kami akan kembalikan kepada pihak lapas," tambah Kumbul.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015