Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa,"

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah memperat hukuman untuk mencegahnya.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.

"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai ratas.

Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.

Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.

"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan," katanya.

Sementara itu Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan setidaknya ada tiga langkah yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan optimal pada ada khususnya terkait kejahatan seksual.

Khofifah mengatakan dalam rapat disetujui tiga tindakan yang bisa dilakukan, yaitu yang pertama mendorong kembali pendidikan pranikah pada pasangan yang akan menikah sehingga memahami bagaimana merawat dan membesarkan anak.

Yang kedua, menurutnya, mencegah meningkatnya angka perceraian karena perceraian bisa mendorong penelantaran anak.

"Dan yang ketiga, pelaku kekerasan seksual setuju pemberatan hukuman pada pelaku termasuk pengebirian syaraf libido," tegas Khofifah.

Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah.

"Presiden dalam forum tadi memberikan atensi maraknya tindak kekerasan terhadap anak sehingga perlu ada langkah serius dan bisa diatasi cepat," tegasnya.

Asrorun mengatakan ada empat hal penting yang harus diperhatikan menyangkut perlindungan kepada anak.

"Yang pertama terkait ketahanan keluarga, sehingga memerlukan penguatan kelembagaan pernikahan," katanya.

Yang kedua, menurut Asrorun, maraknya pornografi juga mempengaruhi sikap dan perilaku anak.

"Maraknya pornografi, data di KPAI yang paling tinggi anak berhadapan dengan hukum dan korban selalu beririsan dengan aspek pornografi ini memerlukan mekanisme pencegahan dan hukum," tegasnya.

KPAI juga, katanya, mencatat tayangan kekerasan di media baik online maupun media serta permainan anak-anak perlu dicegah sebagai upaya melindungi anak-anak.

Dan yang terakhir, KPAI sepakat pengenaan mekanisme hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh para menteri terkait termasuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pendidikan Anies Baswedan, Menkes Nila F Moeloek, Mensos Khofifah Indar Parawansa, dan sejumlah menteri lainnya.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015