Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Perkara itu akan menetapkan tersangka, kita juga akan berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Selasa.

Amir mengatakan tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejagung telah memeriksa 247 saksi dan tiga saksi ahli.

Ia menuturkan saksi yang menjalani pemeriksaan antara lain satuan kerja dari penyalur dan penerima dana bansos. Sementara tiga saksi ahli berasal dari pakar keuangan negara, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Amir menyatakan Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK terkait penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut dan gugatan Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut.

Amir menjelaskan Pemprov Sumut menerima dana hibah sebesar Rp294 miliar dan bansos senilai Rp25 miliar pada 2012.

Pada 2013, Pemprov Sumut juga menerima dana hibah Rp2 triliun dan bansos Rp43 miliar.

Berdasarkan penelusuran, penyaluran dana bantuan itu tidak tepat sasaran dan Pemprov Sumut menyusun pertanggungjawaban tidak sesuai dengan Peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan dana bansos.

Akibatnya, penyaluran dana bansos dan hibah tersebut merugikan keuangan negara Rp247 miliar.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015