Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan 15 aturan dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi yang merupakan hasil atau langkah lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi tahap pertama oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
"Sudah ada 15 yang selesai, terbagi dari empat dari Paket Deregulasi dan 11 dari Paket Debirokratisasi yang dimandatkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi September 2015 tahap I," kata Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan, Arlinda, saat dijumpai di Jakarta, Selasa.
Arlinda mengatakan, pada Oktober 2015 diharapkan semua aturan dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi bisa terselesaikan, namun, beberapa aturan masih membutuhkan pembicaraan yang lebih mendalam untuk penyelesaiannya.
"Kita maunya cepat (penyelesaiannya), namun ada juga untuk produk tertentu yang memerlukan pembicaraan lebih dalam, contohnya yang terkait dengan impor limbah B3 dan juga barang modal bukan baru," kata Arlinda.
Arlinda mengatakan, salah satu ketentuan yang sudah diselesaikan adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Menurut Arlinda, beberapa perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan yang baru tersebut menghilangkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sehingga, penetapan volume impor berdasarkan kapasitas produksi dari industri tersebut.
"Volume menggunakan kapasitas produksi, dan tidak boleh melebihi dari kapasitasnya. Produk yang diimpor merupakan bahan baku atau bahan penolong untuk industri tersebut, dan importir dilarang memperdagangkannya," kata Arlinda.
Arlinda menambahkan, impor TPT tersebut harus melalui pelabuhan terdekat dengan lokasi pabrik sesuai dengan yang tercantum dalam Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis dari kementerian atau lembaga.
Sementara untuk pengawasan, lanjut Arlinda, produk impor tersebut akan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh menteri.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, Tjahya Widayanti, mengatakan bahwa salah satu alasan dipermudahnya impor TPT tersebut adalah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
"Kita bukan membuka, tapi kami ingin meningkatkan daya saing karena bahan baku tekstil ini macam-macam dan sebagian masih impor. Jadi kita ingin memberikan kemudahan bagi industri untuk memberikan nilai tambah," kata Tjahya.
Dalam Paket Deregulasi Perdagangan, sebanyak empat aturan telah dirampungkan oleh Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut antara lain regulasi impor ban, Angka Pengenal Importir (API) yang disederhanakan, perdagangan gula antar pulau yang dipermudah, dan impor cakram optik.
Sementara yang masih dalam proses penyelesaian adalah tentang impor limbah B3, perdagangan minuman beralkohol, perizinan toko modern, dan impor barang modal bukan baru.
Untuk Paket Debirokratisasi Perdagangan yang sudah diselesaikan adalah terkait impor Sodium Tripholyphospate (STTP), Standard Nasional Indonesia (SNI) Wajib, label berbahasa Indonesia, impor hortikultura, impor cengkeh, dan impor barang berbasis sistem pendingin.
Selain itu, impor bahan perusak ozon, impor produk tertentu (kosmetik), impor tekstil dan produk tekstil (TPT), impor tekstil motif batik, dan impor produk tertentu.
Sementara yang dalam tahap penyelesaian terdapat 13 aturan, yakni ekspor kayu, ekspor impor beras, ekspor precursor non farmasi, impor produk kehutanan, ekspor CPO, impor gula, impor besi baja, ekspor barang tambang hasil pemurnian, ekspor impor beras, impor mutiara, ekspor impor migas, impor pronter fotocopy warna dan impor garam.
Paket deregulasi dan debirokratisasi pada Kementerian Perdagangan menyangkut 32 regulasi yang terbagi dari sebanyak 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal. Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi.
Kementerian Perdagangan mengatur 169 izin ekspor-impor, dimana sebanyak 74 izin diantaranya melibatkan rekomendasi dari 20 Kementerian atau Lembaga. Dengan diselesaikannya 15 aturan tersebut, maka total perizinan yang dipangkas sebanyak 30 perizinan atau 35,5 persen di Kementerian Perdagangan.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015