Bila kepemilikan asing dibuka 100 persen maka nilai tambahnya akan 100 persen mengalir kepada negara lain,"Padang (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto meminta pembatasan kepemilikan asing pada industri pengolahan ikan di Tanah Air menyikapi usul yang dikemukakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuka kepemilikan asing hingga 100 persen.
"Bila kepemilikan asing dibuka 100 persen maka nilai tambahnya akan 100 persen mengalir kepada negara lain," kata dia di Padang, Selasa.
Menurutnya, kepemilikan asing dibatasi maksimal 60 persen saja agar pribumi juga bisa menikmati nilai tambah.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan kepemilikan asing dibuka hingga 100 persen karena selama ini asing enggan membangun pabrik pengolahan ikan di Indonesia, akibat aturan yang hanya membolehkan kepemilikan maksimal 40 persen.
Hermanto mengatakan alasan Menteri Susi mengusulkan kebijakan tersebut karena asing tidak memiliki kontrol kuat atas pengelolaan pabrik. Sementara keberadaannya dibutuhkan untuk memperbanyak industri pengolahan ikan di dalam negeri.
Dengan kepemilikan asing 60 persen sudah cukup untuk membuat mereka bisa mengontrol kuat atas pengelolaan pabrik, jadi tidak usah diberi 100 persen, ujar dia.
Ia berharap jika ada revisi aturan agar bisa mengarahkan investor asing ke kawasan Indonesia Timur. karena potensi ikan cukup besar di Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Optimalkan potensi tersebut dengan memperbanyak pabrik pengolahan ikan disana, katanya.
Ia mengatakan selama ini ada keluhan dari nelayan yang kesulitan menjual hasil tangkapan, penempatan pabrik merupakan solusi untuk mengatasi masalah kesulitan pemasaran hasil tangkapan nelayan setempat.
Selain itu revisi aturan harus juga memuat klausul merekrut tenaga kerja lokal sehingga dapat menyerap angkatan kerja dan menekan pengangguran, lanjut dia.
Sementara Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak industri perikanan di Indonesia untuk patuh dalam mematuhi aturan membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk menampung hasil tangkapan nelayan.
Kepatuhan industri membangun UPI sangat rendah," kata Ketua Dewan Pembina KNTI M Riza Damanik.
Ia menyebutkan dari 1.000 kapal asing yang mendapat Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan beroperasi di 2014, hanya terbangun sebanyak 33 UPI, padahal Indonesia dinilai berpeluang membangun sedikitnya 150 UPI.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015