Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Gubernur Jawa Tengah, Mardiyanto selama lebih dari 12 jam. Mardiyanto diperiksa mulai pukul 08.15 WIB hingga pukul 20.45 WIB, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, kemarin. Ia dimintai keterangan bersama seorang stafnya, Maryanto. Usai menjalani pemeriksaan, Mardiyanto sama sekali tidak mau memberi komentar kepada wartawan. Purnawirawan TNI itu bahkan sempat ragu-ragu untuk turun ke lobi Gedung KPK dari lantai dua ruang pemeriksaan, karena mengetahui ada beberapa wartawan yang menunggunya. Selama sekitar 15 menit, Mardiyanto tidak mau turun ke lobi dan meminta petugas keamanan KPK untuk dicarikan jalan keluar lain melalui pintu belakang Gedung KPK. Karena pintu belakang sudah terkunci, akhirnya Mardiyanto harus turun juga melalui lobi Gedung KPK dan melewati wartawan. Namun, tidak satu pun pertanyaan wartawan yang dijawabnya. Mardiyanto hanya menanggapi wartawan dengan senyum tipis dan lambaian tangan. Didampingi stafnya, ia kemudian masuk ke mobil Suzuki APV hitam yang sudah menunggunya. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, menolak untuk membeberkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah itu karena masih dalam tahap penyelidikan. "Kasus itu masih penyelidikan, masih diminta klarifikasi" ujarnya. Gubernur Jawa Tengah, Mardiyanto, pernah dilaporkan untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Provinsi Jawa Tengah periode 2002 hingga 2005 senilai Rp36,29 miliar. Dugaan penyelewengan dana APBD itu diduga melibatkan Gubernur dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko, karena Perda tentang APBD itu ditandatangani bersama oleh Gubernur sebagai kepala eksekutif dan Ketua DPRD sebagai kepala legislatif. Dana APBD yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan itu meliputi pos biaya perjalanan dinas, dana sarana khusus, biaya rumah tangga dewan, biaya pemilihan gubernur, biaya pengembangan sumber daya manusia, honor panitia DPRD, biaya observasi, serta dana penunjang kegiatan. Kasus dugaan korupsi dana APBD itu sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007