Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa akan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka korupsi.
"KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk PRC (Patrice Rio Capella) agar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung, pemeriksaan untuk hari ini," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Yogyakarta, Selasa.
Namun pengacara Rio, Maqdir Ismail belum bisa memastikan kedatangan kliennya tersebut.
"Belum tentu datang, kita pastikan dulu, tapi saya pasti datang kalau klien saya tidak datang," kata Maqdir.
Rio Capella sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pada 16 Oktober 2016.
Seusai diperiksa selama sekitar 11 jam, Rio mengakui sudah mengembalikan uang Rp200 juta kepada KPK.
Ia pun membantah menjanjikan apapun setelah pemberian uang tersebut maupun menerima perintah dari Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.
Begitu pula Patrice membantah komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015