Jambi (ANTARA News) - Pejabat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPP) Provinsi Jambi menyebutkan selama tahun 2015 telah menerima laporan dan menangani sebanyak 11 kasus tindak kekerasan terhadap anak.
"Sepanjang tahun ini sampai dengan September yang melapor dan yang kita tangani ada 11 kasus, itu yang melapor saja ya, kebanyakan masyarakat masih enggan untuk melapor karena itu dianggap sebagai aib," kata Kepala Sub Bidang Perlindungan Anak pada BPMPP Jambi Agus Santoso di Jambi, Senin.
Agus menyebutkan laporan yang masuk itu di antaranya penelantaran anak sebanyak tiga kasus, anak berhadapan dengan hukum tiga kasus, pelecehan seksual satu kasus, kekerasan fisik yang menyebabkan sakit dua kasus dan putus sekolah satu kasus.
"Setelah ada laporan kita langsung lakukan penanganan dan tindaklanjutnya kita bekerja dengan instansi terkait dengan melakukan mediasi," katanya.
Agus tidak menampik jika masih banyak tindak kekerasan pada anak di provinsi itu. Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat jika terjadi kekerasan anak di lingkungan sekitarnya untuk segera melapor kepada unit pelaksana teknis BPMPP di kabupaten/kota setempat.
"Kalau tidak ada laporan, apa yang mau ditindaklanjuti, untuk itu masyarakat bisa melapor baik itu secara lisan ataupun tulisan dan nanti akan kita rahasiakan karena itu masalah pada anak perlu dilindungi," katanya.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015