Ini cukup aneh Pemkab Cianjur menunggak listrik selama dua bulan, padahal dalam APBD sudah diatur biaya pegawai, perawatan bangunan, termasuk biaya untuk pembayaran listrik. Tapi kenyataannya dua bulan terakhir malah belum dibayar."

Cianjur (ANTARA News) - Pemkab Cianjur, Jabar, menunggak pembayaran listrik PLN selama dua bulan dengan total tagihan Rp1,2 miliar, sehingga aliran listrik ke semua kantor yang ada di lingkungan Pemkab Cianjur terancam diputus.

Supervisor Pelayanan Pelanggan PLN Area Cianjur, Enjang Sutisna, di Cianjur, Senin, mengatakan, biaya yang belum terbayarkan Rp700 juta untuk September dan Rp500 juta untuk Oktober.

"Biaya yang sudah dibayar baru untuk penerangan jalan umum (PJU), sementara untuk listrik di gedung milik Pemkab belum bayar," katanya.

Menurut dia, dalam perjanjian pemasangan saluran, apabila dalam 60 hari biaya tidak dibayar, maka sambungan listrik akan diputus sementara. Jika dalam 90 hari tidak dibayarkan, maka sambungan akan dibongkar.

"Ketentuan pembayaran dilakukan mulai tanggal 5 sampai 20. Namun kemarin kami dapat pemberitahuan akan segera dibayar, biasanya lancar, baru dua bulan ini yang menunggak," katanya.

Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Cianjur, Ade Sobari, merasa terkejut dengan tunggakan listrik Pemkab Cianjur selama dua bulan. Selama ini ungkap dia, dalam angggaran sudah jelas dialokasikan untuk pembayaran tagihan lsitrik setiap bulannya.

"Ini cukup aneh Pemkab Cianjur menunggak listrik selama dua bulan, padahal dalam APBD sudah diatur biaya pegawai, perawatan bangunan, termasuk biaya untuk pembayaran listrik. Tapi kenyataannya dua bulan terakhir malah belum dibayar," katanya.

Dia menjelaskan, apabila hingga 21 Oktober belum dibayarkan, sambungan listrik ke kantor pemerintahan harus diputus sebagai tidak tegas dan sikap adil dari PLN bagi seluruh pelanggan.

"Jangan dibeda-bedakan, jika memang belum bayar, putus saja aliran listriknya. Itu sudah tertera dalam perjanjian waktu pemasangan, mau pemkab atau warga sama saja pelanggan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015