"Kasus ini terungkap setelah dua orang korban yang masih anak-anak melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Banjarmasin," ucap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Sony L Gaol di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (15/10) malam sekitar pukul 23.00 WITA tidak lama setelah korban melaporkan kasus tersebut.
"Untung kami cepat meringkus pelaku di rumahnya karena saat itu warga sudah mengetahui perbuatan pelaku dan ingin menghakiminya," kata dia.
Setelah pelaku diringkus di rumahnya jalan Kelayan A RT 23 Kecamatan Banjarmasin Selatan, langsung dibawa ke Polresta guna menghindari amukan massa.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila kepada tiga muridnya yakni IW (14) pelajar SMP, MD (13) pelajar SMP, dan IF (17) pelajar SMA. Semua korban warga Kelayan.
Seluruh perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka disertai ancaman terhadap korban.
"Perbuatan pelaku ini sudah dilakukannya mulai Juni hingga Oktober 2015 dan kemungkinan masih ada korban-korban lainnya," ujarnya saat menggelar kasus tersebut.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Timur. Tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Para korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan penyidik sedang menunggu hasil dari visum tersebut," demikian Sony.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015