Gresik (ANTARA News) - Ratusan karyawan PT Tirta Mahakam Resources tetap bertahan dengan memblokade pintu masuk perusahaan dengan mendirikan tenda, Selasa malam.
Mereka begadang di depan kantor perusahaan tersebut sebelum tuntutan para buruh dipenuhi pihak manajemen perusahaan. "Kami akan tetap bertahan di sini sambil menunggu keputusan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan perusahaan," kata Nasru, karyawan yang bertindak selaku koordinator aksi.
Sementara perundingan antara serikat pekerja dengan pihak manajemen hingga malam ini masih berjalan alot. Kedua pihak masih bersikukuh mempertahankan prinsipnya.
"Perundingan masih alot belum menemukan titik temu," kata Agus Soleh, seorang perwakilan serikat pekerja yang mengikuti perundingan dengan pihak manajemen.
Dari pihak manajemen bersikeras menolak tuntutan para pekerjanya yang mendesak 237 karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap. Para karyawan beranggapan, pihak perusahaan telah menerapkan sistem "outsourcing" yang dapat merugikan pekerja.
Sebanyak 237 pekerja PT Tirta Mahakam Resources selama ini dikerahkan oleh tiga perusahaan berbeda, yakni CV Tanjung Jaya, CV Sinar Mandiri, dan CV Gemah Ripah.
Mereka telah habis masa kontrak kerjanya sejak 28 Desember 2008, sehingga kini mereka terpaksa menganggur.
Menanggapi alotnya perundingan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik melalui Kasubdin Bina Upah Minimum Syarat Kerja, Edi Purwanto, menyarankan persoalan tersebut diselesaikan secara tripartit dengan mediator Dinas Tenaga Kerja.
"Jika perundingan bipartit masih alot, maka sebaiknya diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial, sesuai aturan perundangan no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan, dengan munculnya konflik internal perusahaan Tirta Mahakam di awal tahun 2009 memperbanyak deretan kasus hubungan industrial di Kabupaten Gresik.
"Kasus PHK di tahun 2008 menempati urutan pertama terbanyak dengan 358 kasus dalam perselisihan hubungan industrial, sisanya karena perselisihan hak 36 kasus, perselisihan kepentingan 33 kasus. Dari itu sebanyak 52 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi melibatkan disnaker.Sebelumnya di tahun 2007 kasus perselisihan hubungan industrial tercatat 153 kasus " katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009