Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, industri alat kesehatan dalam negeri harus mampu meningkatkan produksi dan penjualannya, oleh karena itu, dapat diajukan untuk mendapatkan fasilitas insentif fiskal berupa pembebasan pajak(tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance).
“Selama ini perusahaan alat kesehatan telah mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan komponen yang selama ini masih diimpor," kata Menperin melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.
Adapun perusahaan alat kesehatan yang memperoleh BMDTP adalah PT Mega Andalan Kalasan (MAK) pada tahun 2014 - 2015 dan PT Arista Latindo untuk tahun 2016,” paparnya.
Saleh juga merekomendasi tiga upaya pengembangan industri alat kesehatan nasional, pertama, identifikasi produk-produk alat kesehatan impor yang sudah diproduksi di dalam negeri dan yang mampu untuk diproduksi di dalam negeri secara kualitas dan kuantitas. Kedua, identifikasi penelitian terkait alat kesehatan baik oleh universitas dan lembaga penelitian pemerintah untuk dijadikan database penelitian alkes.
"Dari data tersebut akan dibuat rencana penelitian lanjutan dengan memperhatikan potensi dan pangsa pasar untuk penerapan teknologi di waktu mendatang," ujar Saleh.
Terakhir, pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui peningkatan jumlah SNI Alat Kesehatan dan laboratorium pengujian.
Saleh menyampaikan hal tersebut dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Menperin Bidang Peningkatan Penggunaan Produk DalamNegeri, Dharma Budhi pada acara Pencanangan Gerakan Cinta Alat Kesehatan Produk Dalam Negeri di Jakarta.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015