London (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan hari ini bahwa taksi online Uber tidak melanggar undang-undang penggunaan taximeter dalam menghitung tarifnya.
Uber berkilah bahwa aplikasinya yang mengitung tarif berdasarkan teknologi GPS bukan argometer biasa sehingga tidak melanggar ketentuan hukum.
"Taximeter tidaklah termasuk perangkat yang menerima sinyal GPS pada arah perjalanan," demikian bunyi putusan pengadilan itu.
Perusahaan aplikasi berbasis di California itu memuji keputusan hakim dengan melepas cuitan di Twitter, "Kemenangan untuk akal sehat".
Sebaliknya Klub Pengemudi Taksi London yang menjadi penggugat dalam kasus ini mencuit, "Berita buruk: Perdagangan kalah dalam perkara ini di Pengadilan Tinggi".
Asosiasi Pengemudi Taksi Berlisensi, yang juga mewakili 25.000 pengemudi taksi di London, meminta hakim melarang penggunaan aplikasi Uber karena mereka menilai smartphone bukan taximeter.
London adalah salah satu dari banyak kota di mana Uber memicu banjir gugatan hukum dan penentangan dari sopir taksi.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015