Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala desa untuk tidak menyelewengkan Dana Desa dengan mempergunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Kepala desa harus benar-benar bisa mempertanggugjawabkannya dan jangan sampai digunakan tidak sesuai peruntukannya," ujar (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi disela diskusi antikorupsi bertema "Mengawal Dana Hingga Ke Desa" di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa banyak kepala desa yang ternyata salah dalam menggunakan Dana Desa, seperti anggaran untuk perbaikan jalan, namun digunakan membangun balai desa.
Tidak itu saja, mantan juru bicara KPK tersebut juga mewanti-wanti agar penyaluran Dana Desa dilakukan sesuai prosedur dan pencairannya mengena ke semua sektor yang sesuai peruntukannya.
Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan pemerintah pusat telah menganggarkan dana sebesar Rp20,7 triliun utuk kebutuhan dasar peningkatan perekonomian desa.
Penggunaannya pun, lanjut dia, merupakan swadaya masyarakat setempat yang tidak melibatkan pihak lain, seperti kontraktor sebagai pelaksana pembangunannya.
"Batu dan pasir beli di warga, kemudian pekerjanya harus masyarakat setempat, dengan harapan mampu meningkatkan perekonomian dan mengurangi pengangguran," katanya.
Sebagai bentuk pengawasan sekaligus pengawalan penggunaan anggaran, sebanyak 12 ribu tenaga pendamping yang merupakan eks tenaga PNPM diberdayakan sejak Juli 2015.
"Berikutnya tenaga pendamping akan ditambah dengan merekrut sekitar 21 ribu orang. Sampai sekarang sudah ratusan ribu yang mendaftar dan pasti kami seleksi," katanya.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifulah Yusuf berharap adanya dana desa ini benar-benar bisa dimanfaatkan dan menunjang perekonomian masyarakat setempat yang penggunaannya dilakukan secara tepat.
Pemprov Jatim, katanya, telah menggandeng ikatan akuntan Indonesia untuk melatih pembukuan penggunaan dana desa agar bermanfaat bagi warga dan tidak salah dalam menggunakannya.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015