Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat konferensi pers diJakarta, Jumat mengatakan tersangka masuk ke rumah korban untuk mencuri barang-barang berharga.
Korban yakni DP (45) dan YI (5) tinggal di Perumahan Aneka Elok RT 015/02 Nomor 13 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta
Tersangka membunuh kedua korban dengan pisau dapur yang diambil di rumah korban.
Tersangka ditangkap pada Kamis (15/10) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Bekasi Kilometer 21 Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti telepon genggam yang di dalamnya ada kartu milik tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015