Semarang (ANTARA News) - Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi, terpidana perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2010, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Tim gabungan kejaksaan membawa politikus Partai Golkar tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang menggunakan mobil Kijang Inova bernomor polisi H 7113 ZA, Jumat.

Sebelum dibawa ke penjara, Nurmarkesi sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bakti Wira Tamtama Semarang.

Penahanan Nurmarkesi dilakukan berdasar putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang, yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhi Nurmarkesi hukuman penjara tiga tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tersebut dan memerintahkan supaya terpidana ditahan.

Nurmarkesi berkukuh menyatakan bahwa dia tidak bersalah usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi terbukti tidak terjadi kerugian negara," katanya.

Ia juga menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan telah terbit nomor register perkaranya.

Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010.

Hukuman Nurmarkesi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015