"Saksi ya," kata Patrice saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Patrice, yang kemarin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, langsung masuk ke ruang tunggu steril KPK dan tidak bersedia memberikan pernyataan lain ke wartawan.
Pengacara yang mendampingi Patrice mengatakan kliennya dipanggil untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Hari ini pemeriksaan Pak Rio sebagai saksi untuk perkaranya Pak Gatot dan Bu Evy mengenai pemberian hadiah atau janji kepada Pak Rio," kata Maqdir Ismail.
Kepada Gatot dan Evy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Mereka diancam pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Patrice Rio Capella dijerat dengan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pelanggar aturan itu diancam hukuman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015