Selain itu kami juga meminta Polda Sumbar untuk memberhentikan penyebaran buku tersebut,"
Padang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat membutuhkan ahli bahasa untuk mengungkapkan laporan pencemaran nama baik calon gubernur Irwan Prayitno (IP) yang melapor ke Polda Sumbar pada Kamis.
"Kami butuh ahli bahasa untuk menyelidiki buku yang berjudul "Sumatera Barat Dibawah Irwan Prayitno Tanpa Kemajuan", yang diduga mencemarkan nama baiknya itu," kata Kasubdit I Ditreskrim Um Polda Sumbar AKBP Sarminal melalui Kanit III Ditreskrim Um Polda Sumbar Kompol Helin Darminta di Padang, Kamis.
Ia mengatakan ahli bahasa sangatlah dibutuhkan untuk menerjemahkan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik Irwan.
"Bisa jadi menurut penerbit buku itu tidak merusak nama baik Irwan dan begitu sebaliknya menurut Irwan merusak nama baiknya, untuk itu kami membutuhkan ahli bahasa," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan menyelidiki kebenaran isi dari buku yang diduga mencemarkan nama baik Irwan itu.
"Kami nanti akan bentuk tim untuk melakukan penyelidikan tentang benar apa tidaknya tentang tulisan yang ada didalam buku itu," kata dia.
Pihaknya juga akan memastikan keberadaan Forum Pemuda Masyarakat Sumbar yang berperan dalam setiap tulisan yang ada didalam buku itu, katanya.
Ia juga belum dapat memastikan bahwa buku yang diduga mencemarkan nama baik Irwan Prayitno merupakan salah satu bentuk kampanye hitam yang dilakukan oleh pihak tertentu.
"Kami belum mengarah ke sana yang terpenting kami undang dulu ahli bahasa sebagai langkah awal," katanya.
Sebelumnya Irwan Prayitno telah membuat laporan pada Kamis (15/10) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar dengan nomor laporan LP/354/X/2015-SPKT SBr diketahui oleh Kepala SPKT Polda Sumbar Kompol Budi Prayitno.
Ketika di konfirmasi kepada Irwan pihaknya membenarkan hal itu dimana ia telah membuat laporan dan telah dilakukan pemeriksaan awal oleh kepolisian Polda Sumbar.
Ia mengatakan bahwa buku yang merusak nama baiknya itu telah menyebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.
"Kami tidak menuduh pihak manapun biarlah pihak kepolisian yang menuntaskan kasus ini," kata dia.
Terpisah, Kuasa Hukum Irwan Prayitno, Zulhesni mengatakan pihaknya meminta pihak Polda Sumbar mengusut tuntas serta memproses sesuai hukum pihak yang mendanai, membuat, mencetak, menulis dan menyebarkan buku itu.
"Selain itu kami juga meminta Polda Sumbar untuk memberhentikan penyebaran buku tersebut," kata.
Pewarta: Junisman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015