Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyelidiki peredaran sabu-sabu yang diduga dikendalikan oleh dua penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Balai Karimun.
"Kami akan selidiki keterangan tersangka J, oknum pegawai rutan yang mengaku kaki tangan A dan N, tahanan kasus narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP I Made Suka Wijaya di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kamis.
I Made Suka Wijaya mengatakan, J ditangkap di kediamannya di Wonosari, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral pada Selasa (29/9) setelah polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual sabu-sabu.
Tim buser yang menangkap tersangka menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu 0,53 gram, 1 paket sabu sisa pakai, 1 alat isap dan 1 telepon genggam milik J.
Selain itu, lanjut dia, tim buser juga menemukan barang bukti berupa alat pengecas baterai ponsel "kodok" yang diduga disewakan ke tahanan di rutan sebagai sarana komunikasi atau transaksi sabu-sabu.
Dia mengatakan, tersangka mungkin menjadi perantara dua tahanan yang mengendalikan bisnis narkobanya meski mendekam dalam rutan.
"Ini yang akan kita dalami dan kembangkan dengan penyelidikan," katanya.
J, menurut Kapolres, diduga anggota sindikat narkoba yang sedang memperluas jaringan dan pasarnya di Karimun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pengembangan terhadap J, jajarannya menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Keenam orang itu ditangkap di beberapa tempat dan waktu yang berbeda. Tiga di antaranya, RS, EA dan seorang wanita YN ditangkap di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Rabu (30/9), dengan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening, tiga ponsel, 1 kotak rokok, 1 bong atau alat isap serta uang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp400.000.
Kemudian, dua tersangka masing-masing DY dan SP ditangkap di Jalan H Arab, Puakang, Tanjung Balai Karimun, Selasa (6/10), dengan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu, satu kotak besi stainless, 1 kotak rokok dan 2 telepon genggam.
Sedangkan tersangka keenam, RD ditangkap di Kampung Harapan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing. Dari tangan RD disita barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu, 1 ikat plastik kecil bening sabu dan 1 timbangan digital yang diduga untuk menakar sabu-sabu.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, dan denda Rp1 miliar, kata Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrianto.
Pewarta: Rusdianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015