Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Fathorrahman mengatakan polisi harus mengusut tuntas kasus pembakaran hutan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
"Saya berharap Polri bisa mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga ke depan kita tidak lagi dipertontonkan fenomena kebakaran hutan," ujar Fathorrahman di Jakarta, Kamis.
Dia memberikan penghargaan kepada Polri yang menetapkan sebanyak 12 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
Fathorrahman menilai terungkapnya 12 perusahaan yang disinyalir sebagai dalang pembakaran hutan merupakan bukti kesigapan Polri dalam menuntaskan kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal POL Badrodin Haiti mengatakan, sebanyak 12 perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang perkebunan, ada yang di bidang hutan tanaman industri (HTI).
Dari 12 perusahaan yang dijadikan tersangka, ada empat kasus yang masuk tahap satu, yang artinya penyidik dari kepolisian telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka dikenai Pasal 108 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisi ancaman pidana hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Hingga kini, Badrodin menjelaskan setidaknya terdapat 244 laporan yang diterima Polri terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Sebanyak 26 laporan masih dalam tahap penyelidikan. Sementara, 218 laporan sudah dalam tahap penyidikan. Dari kasus tersebut, 113 kasus perorangan, dan 48 kasus melibatkan perusahaan serta 57 kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
"Ada empat perusahan yang sudah masuk ke tahap satu, tinggal tunggu diserahkan kepada jaksa penuntut. Mereka dikenakan Pasal terkait pembakaran hutan dan lahan, yaitu Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman minimal tiga tahun penjara, maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar," tukas Kapolri.
(I025/C004)
Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015