Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Taman Sari Polres Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung meringkus Noni Wahyuni, warga Kelurahan Bukit Merapen Kecamatan Gerunggang, tersangka mucikari yang menjual anak di bawah umur.

"Tersangka kami tangkap dini hari tadi, karena diduga telah menjual delapan gadis A, W, J, D, S, L, F dan Y yang rata-rata pelajar Sekolah Menengah Pertama berusia antara 13 hingga 14 tahun," ujar Kapolsek Taman Sari, Kompol Nur Samsi, mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya berhasil membongkar praktik eksploitasi anak tersebut berkat laporan dari orang tua korban.

"Kejadian eksploitasi seksual itu pada September lalu, selama 22 hari kami kerja keras membongkar dugaan praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur ini, dan akhirnya bisa tertangkap satu tersangka yang diduga berperan sebagai perantara," ujarnya pula.

Dia menyebutkan, modus tersangka Noni dalam merekrut pelajar di bawah umur itu terbilang sederhana, yakni mengiming-imingi para pelajar tersebut dengan sejumlah uang sebagai imbalan.

"Awalnya mereka cuma berteman biasa, kemudian anak-anak tersebut menanyakan dari mana tersangka bisa mendapatkan barang seperti telepon gengam dan baju yang bagus, lalu tersangka menawarkan abak-anak itu untuk melayani tamu agar bisa mendapatkan uang," katanya.

Dia menyatakan, sekali melayani tamu, tersangka memasang tarif Rp1 juta dengan rincian Rp300 ribu untuk tersangka dan sisanya diberikan kepada para pelajar tersebut.

"Dalam satu kali transaksi, tersangka mengaku bisa mengajak tiga pelajar perempuan sekaligus untuk melayani para pria hidung belang," ujarnya pula.

Hasil pemeriksaan sementara bahwa pengguna para pelajar tersebut hanya satu orang yang berinisial Al, seorang pengusaha perkebunan sawit dan saat ini masih dalam pengejaran oleh anggotanya.

"Sedangkan untuk tersangka akan dijerat atas dugaan perbuatan eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia lagi.

(KR-AMD/B014)

Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015