Karena musyawarah majelis hakim belum selesai, dengan sangat terpaksa pembacaan putusan tidak dapat dibacakan hari ini,"
Jakarta (ANTARA News) - Sidang vonis mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ditunda dan akan dibacakan pada Senin (19/10).
"Karena musyawarah majelis hakim belum selesai, dengan sangat terpaksa pembacaan putusan tidak dapat dibacakan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim M Muchlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Atas pernyataan itu, jaksa penuntut umum KPK, Fuad Amin, maupun penasihat hukum tidak menyampaikan tanggapan.
Seharusnya sidang hari ini mengagendakan pembacaan putusan terhadap Fuad Amin yang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Fuad melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15 miliar lebih terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014.
Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354 miliar lebih pada tahun 2010-2014 seperti dalam dakwaan kedua.
Fuad melakukan pencucian uang dengan menempatkan harta kekayaan di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Jaksa KPK juga yakin Fuad melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010.
Selain itu juga menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 yaitu sebesar Rp182 miliar lebih.
Jumlah keseluruhan uang yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima terdakwa baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp197 miliar lebih.
Penghasilan resmi Fuad sebagai Bupati Bangkalan menurut Jaksa KPK tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilikinya, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh Fuad karena menyimpang dari profil penghasilan yang hanya memiliki penghasilan sebagai Bupati Bangkalan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015