"Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Kepada Gatot dan Evy disangkakan sebuah pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuatnya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Dugaan pasal yang diduga dilanggar PRC adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Johan.
Fokus ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman terhadap pelanggar pasal ini adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Dengan ditetapkannya PRC, PGN dan ES maka ketiganya akan dilakukan pemeriksaan. GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," tambah Johan.
KPK pernah memeriksa Patrice pada 23 September 2015 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Pada sidang 17 September lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo.
Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu" kepada Mustafa.
Sebelumnya diketahui juga bahwa pengacara senior OC Kaligis yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem berupaya mengislahkan Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi pada Mei 2015 di kantor Nasdem Gondangdia.
Namun meski islah antara Gatot dan Erry terjadi, Kaligis tetap mengajukan gugatan ke PTUN Sumut terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015