Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pimpinan Menteri Susi Pudjiastuti pada 19-20 Oktober 2015 di Aceh, Batam dan Pontianak akan menenggelamkan delapan kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Susi di Jakarta, Kamis, mengungkapkan KKP akan menenggelamkan empat kapal berbendera Vietnam di Pontianak pada 19 Oktober 2015, satu kapal berbendera Thailand di Aceh dan satu kapal berbendera Thailand, serta dua kapal berbendera Vietnam di Batam pada 20 Oktober 2015.
"Ini penegakan hukum UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, sita dan tenggelamkan," ujar Susi.
Selain delapan kapal itu, empat kapal juga akan ditenggelamkan TNI AL sehingga total kapal yang akan ditenggelamkan 12 kapal.
Rencana awalnya, ujar Susi, ada 16 kapal yang akan ditenggelamkan, tetapi empat kapal mengajukan proses peradilan sehingga pemerintah harus menunggu proses hukumnya.
"Empat kapal yang masuk rencana 16 sudah masuk pengadilan, itu kapal-kapal di Belitung dan Pontianak, empat kapal yang masuk pengadilan tidak bisa ditenggelamkan," kata dia.
Susi mengatakan ditemukan juga dua kapal tanker ilegal, yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascott II. MT Galuh Pusaka, di perairan Tarempa Anambas, Kepulauan Riau, yang dicurigai melakukan "phantom ship" atau kegiatan tidak sesuai dengan tujuan dan mempunyai kepentingan lain karena kapal ini ditemukan terbengkalai tidak menjalankan fungsinya.
"Dugaannya kapal ini melakukan phantom ship dengan tujuan mendapatkan klaim asuransi perusahaan," kata dia.
Sedangkan MT Maskot II berbendera Mongolia ditemukan di Perairan Laut China Selatan membawa minyak solar 253 ton.
Meski begitu, ia mengatakan informasi mengenai temuan MT Galuh Pusaka dan penangkapan MT Mascott II masih terbatas sehingga akan didalami terlebih dulu untuk proses penegakan hukum.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015