Masa ada organisasi yang tidak ada pengawas?"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah sepakat untuk menunda revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Revisi UU KPK itu akan ditunda sampai ketahun sidang berikutnya, tahun depan," kata Luhut di gedung KPK di Jakarta, Kamis.
Namun menurut Luhut, pemerintah masih membahas empat persoalan dalam UU KPk tersebut yaitu mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pembentukkan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan KPK dan pengangkatan penyidik independen.
"Kira-kira ada 4 (masalah) sedang digodok bersama Mahkamah Agung. Bagaimana kira-kira pendapat dari publik yang berlaku universal. Pertama, SP3, ini kan masalah hak asasi manusia. Masa kalau tersangka sudah mati, kasusnya tidak distop? Padahal itu juga berlaku di KPK Hongkong," ungkap Luhut.
Masalah kedua mengenai pembentukkan Dewan Pengawas.
"Masa ada organisasi yang tidak ada pengawas? Pengawas itu akan dibentuk oleh pemerintah yang (terdiri dari) orang-orang senior, yang sudah selesai dengan dirinya," tambah Luhut.
Ketiga adalah terkait kewenangan penyadapan.
"Penyadapan diatur, kita lihat kalau KPK sudah memiliki prosedur (penyadapan) yang benar, dan itu oleh pengawas, kalau dilihat sudah OK, kita akan jalan, tidak ada masalah," ungkap Luhut.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015