Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Dharmono K. Lawi, mantan Ketua DPRD Provinsi Banten, dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2004.Juru Bicara MA yang juga salah satu hakim anggota yang memutus perkara Dharmono, Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa permohonan yang diajukan Dharmono tidak memenuhi persyaratan PK."Permohonannya tidak memenuhi syarat PK. Tidak ada novum, tidak ditemukan kekeliruan dan pertentangan dalam putusan majelis hakim di pengadilan tingkat bawah," jelas Djoko.Putusan itu, lanjut dia, diucapkan dalam musyawarah hakim yang diketuai oleh Parman Soeparman dan beranggotakan Artidjo Alkostar dan dirinya pada 25 Januari 2007.Djoko mengatakan, putusan itu dihasilkan secara bulat tanpa ada pendapat berbeda (dissenting opinion).Djoko menambahkan, majelis hakim yang sama di hari itu juga menolak permohonan PK terdakwa lain dalam kasus korupsi APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2004, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Mufrodi Muchsin."Permohonan PK-nya juga ditolak dengan alasan yang sama," ujarnya.Berkas permohonan PK Dharmono dan Mufrodi diterima oleh MA pada pertengahan Desember 2006, saat Dharmono masih bersatus buron dalam kasus korupsi.Djoko mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK Dharmono dan Mufrodi, maka putusan yang berlaku bagi keduanya adalah putusan kasasi yang dikeluarkan MA, yang menghukum Dharmono 4,5 tahun penjara dan Mufrodi 4 tahun penjara. Putusan kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang memvonis bersalah keduanya dalam kasus korupsi dana perumahan dan dana bantuan kegiatan DPRD Provinsi Banten senilai Rp10,5 miliar.Selain hukuman Pidana, dalam putusan kasasi, Dharmono juga dihukum denda senilai Rp200 juta dan mengganti kerugian negara senilai Rp250 juta, sedangkan Mufrodi dihukum denda Rp200 juta, dan mengganti kerugian negara senilai Rp233 juta.Satu terpidana lain dalam kasus korupsi APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2004, Muslim Djamaludi, divonis 4,5 tahun oleh PN serang pada 2004, dan tidak mengajukan PK. Dharmono dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung pada April 2006, namun akhirnya tertangkap di Bandung pada Desember 2006.Kini, Dharmono mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang, Banten, bersama Mufrodi Muchsin dan Muslim Djamaludi. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007