Jakarta (ANTARA News) - Komisi X DPR sepakat menghapus pasal kretek tradisional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebudayaan sebelum mengajukannya ke rapat paripurna.
Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya dalam siaran persnya, Rabu, mengatakan rapat internal Komisi X DPR yang dihadiri seluruh fraksi menyepakati penghapusan pasal kretek dalam RUU tentang Kebudayaan setelah seluruh fraksi diberi waktu sekitar dua pekan untuk berkonsultasi dengan pimpinan fraksi masing-masing.
"Dengan demikian, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional," katanya.
Pasal kretek tradisional dalam RUU mengemuka dan menjadi polemik setelah rapat Badan Legislasi pada 14 September 2015 mencantumkannya sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dipromosikan, bahkan difestivalkan.
"Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut," katanya.
"Ini kami lakukan karena peraturan perundang-undangan memberi ruang kepada pengusul untuk dapat memperbaiki materi RUU," kata politisi Partai Demokrat itu.
Perubahan materi RUU, termasuk penghapusan pasal, memungkinkan dilakukan menurut Undang-Undang No.17/2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah dengan UU No.42/2014; Peraturan DPR RI No. 1/2014 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI No.3/2012 tentang Tara Cara Penarikan RUU.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015