Kabanjahe, Sumut (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akan menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah.
"Saya segera panggil asisten dan bagian hukum untuk membahas perbup kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di wilayah Karo, sebab bola sudah ada di pemda," kata Sekda Karo dr Sabrina Tarigan, Selasa, saat menerima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Karo.
Ia mengatakan kesadaran mengikuti program BPJS terutama di daerah Kabupaten Karo masih tergolong rendah, suatu hal yang jauh berbeda dengan kota besar.
"Karena itu saya minta BPJS terus melakukan sosialisasi secara berkesinambungan, mengedepankan asas manfaat sehingga masyarakat tidak merasa terbeban apabila sudah mengetahui manfaat," katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karo, Sanco Simanullang mengatakan dengan oerbup BPJS nanti semua pemberi kerja yang akan mengurus izin SITU, SIUP dan izin lainnya, terlebih dahulu mendaftarkan tenaga kernya sebagai peserta BPJS.
Sehingga ada kepastian perlindungan saat sakit, kecelakaan kematian, hari tua dan pensiun.
"Pada rancangan Perbup ini juga diatur kepesertaan tenaga kerja sektor jasa konstruksi, tenaga kerja informal dan pekerja yang mengabdi sebagai guru, petugas kesehatan dan pekerja lain yang ada di masing masing SKPD," katanya.
Pemerintah, lanjut dia, berwenang tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang.
Kepala BPJS Kesehatan Kabanjahe Manna, mengatakan dengan adanya perbup BPJS akan semakin memantapkan koordinasi antara dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan dan BPJS dalam pendaftaran tenaga kerja di lapangan.
"Pada gilirannya akan meningkatkan kepesertaan dan demi kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja di Karo. Jangan sakit dulu baru mengurus kartu BPJS Kesehatan," katanya.
Pewarta: Juraidi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015