"Salah satu pertmbangan MA menggandakan hukuman tersebut karena bupati bukan saja tidak menjadi pengayom, pelindung dan panutan bagi rakyat, tetapi justru telah mengorbankan kepentingan rakyatnya untuk ambisi politik dan kepentingan pribadi," kata Krisna Harahap, anggota majelis hakim dalam sidang kasasi perkara tersebut, di Jakarta, Selasa.
Selain menambah hukuman penjara, Mahkamah Agung mengharuskan Rina Iriani membayar denda Rp1 miliar dan mewajibkan dia membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp11.875.843.600.
Majelis hakim yang beranggotakan hakim Artidjo Alkostar Krisna Harahap dan MS Lumme juga memutuskan mencabut hak Bupati Karanganyar periode 2003-2008 itu untuk dipilih sebagai pejabat umum.
Di tingkat banding, Rina Iriani tetap dihukum enam tahun penjara, sama dengan hukuman yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama dalam perkara penyalahgunaan anggaran subdisi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008 untuk proyek Perumahan Griya Lawu Asri di Dukuh Jeruk Sawit, Gondang Rejo, Kabupaten Karanganyar.
Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Rina terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015