Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, ketidakhadirannya saat dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena isi surat panggilan NKD tidak jelas.

"Saya sudah kirim surat. Pokok perkaranya apa. Masalah perkaranya apa. Pemanggilan terhadap teradu tidak disebut, apa yang mau diperiksa, atas perkara apa," kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Oleh karena tak ada pokok perkara yang disebutkan dalam surat pemanggilan itu, maka MKD menyalahi UU.

"Di dalam surat itu tidak disebut pokok perkaranya apa. UU mengatakan, suatu undangan, harus disertakan dengan pokok perkara.MKD gak bisa gitu dong, UU harus mensyaratkan," kata Fadli.

Ia menyebutkan, apa yang dilakukan oleh MKD adalah bentuk politisasi.

"Itu mempolitisir. Itu mengada-ada. Junimart Girsang lawan politik, mencari panggung. Mereka harus pelajari UU nya," kata Fadli.

Ia juga tidak takut bila MKD menggunakan aparat keamanan, dalam hal ini Kepolisian untuk memanggil paksa dirinya.

"Silahkan saja , mana yang bisa menulis surat kepada polisi. Dia juga harus mengerti aturan, orang MKD jangan sok jagoan," demikian Fadli.

MKD DPR RI kemarin menjadwalkan pemanggilan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Fadli Zon. Namun, keduanya tak hadir karena kegiatan yang dilakukan kedua pimpinan tersebut.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015