Jambi (ANTARA News) - Kepolisian Jambi berhasil menangkap salah satu bos penadah emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Sarolangun beberapa hari lalu.
Pelaku Endri Novriandri (32) warga Jakarta itu, pasca tertangkap di Kabupaten Sarolangun, kini dibawa ke Polda Jambi untuk diperiksa intensif, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Senin.
Sebelumnya, Endri berhasil di ringkus Polisi Resort Sarolangun pada Kamis lalu (7/10) dimana pelaku saat diamankan sedang melebur emas di Toko Emas Citra Desa Pulau Pandan Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.
Untuk kasus Endri kini ditangani oleh tim penyidik Krimsus Polda Jambi dan pelimpahan berkas perkara dari Polres Sarolangun ke Polda Jambi karena pelaku termasuk bos besar yang menampung emas hasil pertambangan tanpa izin di kawasan Sarolangun.
Pelaku sendiri akan di kenakan pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang minerba, terkait memanfaatkan, mengangkut, dan menjual hasil PETI.
Kabid Humas Kuswahyudi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki siapa-siapa saja pemasok emas hasil pertambangan ilegal tersebut kepada pelaku.
Pelaku memperoleh emas dari beberapa pelaku penambang ilegal di daerah tersebut, yang mana aktivitasnya sangat menggangu warga dan merusak lingkungan.
"Polda Jambi masih selidiki pelaku terkait dia mendapatkan emas dari mana saja, dan oleh siapa saja," kata Kuswahyudi.
Selain akan di kenakan pasal 161 UU No 4 tahun 2009, jurubicara Polda Jambi juga menjelaskan bahwa bos peti tersebut akan di jerat dengan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena penyidik melihat adanya indikasi tersebut.
Dimana karena diketahui pelaku sudah berkecimpung dalam bisnis penjualan emas ilegal tersebut sejak beberapa tahun yang lalu dan hasil penjualanya tersebut sudah banyak dan di belikan banyak barang berharga.
Sebelumnya, pelaku Endri Novriandi yang memang sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian berhasil diringkus Polres Sarolangun dan dari tanganya petugas berhasil menemukan barang bukti emas sebanyak delapan kilogram emas berupa lempengan dan jika dikonversi senilai miliaran rupiah.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti, antara lain buku tabungan BCA atas nama pelaku, Pasport No X033082 atas tersangka dan BPKB Mobil Honda Brio BH 1706 SK, serta BKPB Motor Yamaha BH 4116 QM.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015