Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mencabut lisensi pilot yang menerbangkan helikopter EC 130 B4 bernomor registrasi PK-BKA milik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) yang hilang kontak kemarin (11/10).
Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Riyanto usai konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan pencabutan lisensi karena pilot tidak melaporkan penerbangan ini dan tidak memiliki perencanaan penerbangan atau "flight plan".
"Harus dicabut lisensinya karena tidak melakukan penerbangan sesuai prosedur. Ini pelanggarannya serius sekali," katanya.
Novie mengatakan penerbangan keberangkatan helikopter itu berizin, namun saat penerbangan kembali tidak berizin.
"Jadi, helikopter ini saat membawa penumpang satu keluarga itu berizin, namun ketika pulang lagi ke Kualanamu, rupaya dia mengangkut tiga penumpang lagi yang diduga kru dan itu tidak berizin," katanya.
Novie menjelaskan ATC Medan mengetahui helikopter ini hilang kontak karena perusahaan melapor pesawat yang dimilikanya hilang kontak.
"Jadi, helikopter ini tidak berkomunikasi dengan ATC sejak awal penerbangan, dia terbang ya terbang saja, kalau hilang kontak itu awalnya memang lapor baru hilang, ini tidak," katanya.
Pilot yang menerbangkan helikopter ini, Kapten Teguh Mulyatno memiliki nomor lisensi CPL/H 6467, pilot rating EC 130 B4, masa berlaku "proficiency check" EC 130 B4 30 Juni 2016, total jam terbang 5.020,4 jam, jam terbang dengan EC130 B4 443,6 jam serta pelatihan untuk mendapatkan "type rating" EC 130 B4 bertempat di Airbus Helicopter Singapore.
Helikopter ini hilang kontak pukul 13.23 WIB saat penerbangan dari Siparmahan atau pantai barat Danau Toba ke Kualanamu via Pematang Siantar dan seharusnya tiba pukul 12.20 WIB di Kualanamu dari Siparmahan dengan jadwal keberangkatan 11:33 WIB.
Helikopter ini diterbangkan Kapten Teguh Mulyatno, teknisi Hari Poerwantono dan tiga orang penumpang; Nurhayanto, Giyanto dan Frans.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015