"Saat ini kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka IM atas laporan keluarga korban pada 7 Oktober 2015," kata Kepala Unit PPA Polres Balikpapan Iptu Kusti Winarsih di Balikpapan, Senin.
Ketiga korban berusia antara 8 hingga 11 tahun dan ketiganya adalah tetangga pelaku di salah satu kawasan di Balikpapan.
"Penempatan pelaku sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan bukti visum serta keterangan saksi dari korban, sementara pelaku belum mengaku," kata Kusti.
"Pencabulan terungkap ketika salah satu korban membuat tulisan dalam secarik kertas yang mengungkapkan masalahnya dan diketahui oleh keluarganya bahwa IM pelakunya, kemudian dilaporkan ke Polres Balikpapan," tambah Kusti.
Menurut pengakuan korban, pencabulan dilakukan pertama kali pada Maret 2015 di rumah IM saat istri tersangka sedang tidak berada di rumah.
IM terancam pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah hukuman penjara tiga tahun.
"Kasus pencabulan kebanyakan adalah orang dekat yang dikenal korban," kata Kusti.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015