Jakarta (ANTARA News) - LK, pengelola sekaligus rektor Universitas Berkley, Senin, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasusnya.
"Saya tidak bawa apa-apa, hanya surat panggilan saja," kata LK di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.
Tersangka kasus pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin ini diperiksa untuk pertama kalinya setelah tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan sebelumnya pada 6 Oktober dan 9 Oktober 2015.
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan LK sebagai tersangka setelah universitas ini diduga beroperasi secara ilegal karena hanya mengantongi izin kursus manajemen.
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan mengatakan ada sekitar 40 orang yang pernah mengikuti perkuliahan di kampus ini dan mereka diketahui harus membayar Rp40 juta untuk mendapatkan gelar PhD.
"Universitas ini mampu meyakinkan orang-orang yang mencari gelar tinggi dengan cara singkat," kata Rudi.
Atas perbuatannya, tersangka LK diancam dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2012 Subsider Pasal Pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015