Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon hari ini tidak memenuhi panggilan kedua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan keduanya dengan kandidat presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menjelaskan bahwa dalam sidang pada Senin siang MKD menerima surat Setya Novanto dan Fadli Zon dari Kesekjenan DPR, yang berisi pemberitahuan bahwa kedua pemimpin DPR itu tidak bisa menghadiri sidang karena ada kegiatan yang sudah terjadwal.
"Saya kecewa karena MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang sah, apalagi keduanya ikut dalam membuat undang-undang," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
"Pak Novanto melalui Kesekjenan DPR, karena Sekjen merasa bagian dari Pak Novanto," katanya.
Menurut dia, surat Sekretaris Jenderal DPR itu tidak memiliki kekuatan karena yang dipanggil MKD adalah anggota DPR bukan pemimpin DPR sebagai atasan Sekretaris Jenderal.
Selain itu, dia mengatakan, Fadli Zon meminta agar diberi materi perkara tanpa aduan karena beranggapan MKD harus memberikan penjelasan.
"Masyarakat sudah tahu materi pertemuan keduanya dengan Donald Trump tanpa terjadwal dan membawa nama DPR," katanya.
Junimart mengatakan MKD berencana menyampaikan panggilan ketiga ke Setya Novanto dan Fadli Zon dan apabila keduanya masih tak datang akan meminta bantuan polisi untuk menghadirkan mereka.
Anggota MKD Syarifuddin Suding menilai pemanggilan paksa terhadap kedua pimpinan DPR itu masih terlalu jauh.
Menurut dia, apabila pada pemanggilan ketiga keduanya tidak hadir maka MKD bisa mengambil keputusan inabsensia.
"Dalam proses menjatuhkan putusan inabsensia, dokumen-dokumen yang kami dapatkan akan dilakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015